Whistleblowing System

Laporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPR TumpangPrima Artorejo

Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, BPR TumpangPrima Artorejo memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja, khususnya nilai budaya Integritas. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan reputasi dan citra BPR TumpangPrima Artorejo maka BPR TumpangPrima Artorejo mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal BPR TumpangPrima Artorejo maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, non fraud dan/atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan nasabah maupun BPR TumpangPrima Artorejo melalui Whistleblowing System.

Melalui laman ini, kami menguraikan isi, maksud, serta implikasi dari Pasal 67 secara komprehensif, guna meningkatkan pemahaman publik serta mendorong terciptanya hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen di sektor jasa keuangan. Kami berharap informasi yang tersedia di sini dapat menjadi rujukan terpercaya bagi masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi ini.

Prinsip Pelaporan

Pelaporan yang disampaikan, setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

  1. kecurangan
  2. penipuan
  3. penggelapan aset
  4. pembocoran informasi
  5. tindak pidana perbankan (tipibank)

Pelanggaran kode etik yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Pelanggaran benturan kepentingan yaitu tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

Pelanggaran hukum yaitu tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai wujud komitmen BPR Hasamitra untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka BPR TumpangPrima Artorejo akan memberikan:

  1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor
  2. Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan

Kami ingin mendengar kabar dari Anda

PT. BPR TUMPANGPRIMA ARTOREJO

Kantor kami bertempat di wilayah Kabupaten Malang , Jawa Timur

Jl. Raya Kebonsari No.105 Desa. Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang

Kunjungi Kami

Social Networks

PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO

PT. Bank Perekonomian Rakyat TumpangPrima Artorejo berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Kami siap melayani dengan sepenuh hati untuk kebutuhan Usaha dan Investasi Anda

Bertumbuh dan berkembang bersama PT. BPR Tumpang Prima Artorejo

Sarana Pelaporan

Formulir ini disediakan sebagai sarana untuk menyampaikan masukan Anda.

Kunjungi Artorejo Group Kami

PT. BPR TUMPANGPRIMA ARTOREJO

Jl. Raya Kebonsari No.105 Desa. Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang 65156

PT. BPR BATU ARTOREJO

Jl. Agus Salim No.31, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

PT. BPR PARE ARTOREJO

Jl. Letjen Sutoyo No.105, Tarunasakti, Pare, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64131