Laporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPR TumpangPrima Artorejo
Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, BPR TumpangPrima Artorejo memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja, khususnya nilai budaya Integritas. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan reputasi dan citra BPR TumpangPrima Artorejo maka BPR TumpangPrima Artorejo mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal BPR TumpangPrima Artorejo maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, non fraud dan/atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan nasabah maupun BPR TumpangPrima Artorejo melalui Whistleblowing System.
Melalui laman ini, kami menguraikan isi, maksud, serta implikasi dari Pasal 67 secara komprehensif, guna meningkatkan pemahaman publik serta mendorong terciptanya hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen di sektor jasa keuangan. Kami berharap informasi yang tersedia di sini dapat menjadi rujukan terpercaya bagi masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi ini.
Prinsip Pelaporan
Pelaporan yang disampaikan, setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :
Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where)
Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
kecurangan
penipuan
penggelapan aset
pembocoran informasi
tindak pidana perbankan (tipibank)
Pelanggaran kode etik yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan kepentingan yaitu tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelanggaran hukum yaitu tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai wujud komitmen BPR Hasamitra untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka BPR TumpangPrima Artorejo akan memberikan:
Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor
Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan