PENGADUAN NASABAH

di laman resmi yang kami sediakan sebagai sarana informasi dan edukasi mengenai regulasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah Pasal 67, yang mengatur mengenai kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menyelenggarakan layanan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa secara efektif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui laman ini, kami menguraikan isi, maksud, serta implikasi dari Pasal 67 secara komprehensif, guna meningkatkan pemahaman publik serta mendorong terciptanya hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen di sektor jasa keuangan. Kami berharap informasi yang tersedia di sini dapat menjadi rujukan terpercaya bagi masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi ini.

Layanan Pengaduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan dan Peraturan Direksi PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen . PT. BPR Bank Daerah Gianyar menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.

Alur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan

Penyampaian Pengaduan
Penerimaan Pengaduan
Petugas Bank menerima pengaduan ,mencatat Pengaduan, serta menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan berupa:
  1. Penyedia layanan pengaduan secara lisan melalui Contact Center PT. BPR Tumpang Prima Artorejo (pada jam kerja) di nomor (0341) 787400
  2. Bank wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
  1. Penyedia layanan pengaduan secara tertulis melalui sarana  Email : artotumpang1@gmail.com atau WA Center 085-815-747-203
  2. Bank wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan

Penyelesaian Pengaduan

Oleh Petugas Bank PT. BPR Tumpang Prima Artorejo :
LAPS
OJK

Laporan Pengaduan Nasabah PT BPR Tumpang Prima Artorejo

We'd love to hear from you

PT. BPR TUMPANGPRIMA ARTOREJO

Kantor kami bertempat di wilayah Kabupaten Malang , Jawa Timur

Jl. Raya Kebonsari No.105 Desa. Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang

Kunjungi Kami

Social Networks

PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO

PT. Bank Perekonomian Rakyat TumpangPrima Artorejo berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Kami siap melayani dengan sepenuh hati untuk kebutuhan Usaha dan Investasi Anda

Bertumbuh dan berkembang bersama PT. BPR Tumpang Prima Artorejo

Formulir Pengaduan Konsumen

Formulir ini disediakan sebagai sarana untuk menyampaikan masukan Anda.

Kunjungi Artorejo Group Kami

PT. BPR TUMPANGPRIMA ARTOREJO

Jl. Raya Kebonsari No.105 Desa. Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang

PT. BPR BATU ARTOREJO

Jl. Agus Salim No.31, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

PT. BPR PARE ARTOREJO

Jl. Letjen Sutoyo No.105, Tarunsakti, Pare, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64131