
Bank Perekonomian Rakyat UMKM
PENGADUAN NASABAH
di laman resmi yang kami sediakan sebagai sarana informasi dan edukasi mengenai regulasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah Pasal 67, yang mengatur mengenai kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menyelenggarakan layanan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa secara efektif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui laman ini, kami menguraikan isi, maksud, serta implikasi dari Pasal 67 secara komprehensif, guna meningkatkan pemahaman publik serta mendorong terciptanya hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen di sektor jasa keuangan. Kami berharap informasi yang tersedia di sini dapat menjadi rujukan terpercaya bagi masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi ini.

Layanan Pengaduan Nasabah
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan dan Peraturan Direksi PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen . PT. BPR Bank Daerah Gianyar menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.
Tata Cara Pengaduan Nasabah
Media / Kanal penyampaian Informasi Pengaduan :
- Menghubungi kontak Kantor Pusat PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO di nomor telepon (0341) 787400
- Menyampaikan informasi pengaduan ke kontak ( Whatsapp Center ) 085-815-747-203
- Menyampaikan Informasi Pengaduan di Laman email Kami artotumpang1@gmail.com
- Menghubungi Kantor kami secara langsung yang beralamat di Jl. Raya Kebonsari No.105 Desa. Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang
Alur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan
Penyampaian Pengaduan
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media yang telah disediakan Bank
- Nasabah melengkapi dokumenpengaduan yang dibutuhkan Bank
Penerimaan Pengaduan
- Petugas Bank melakukan verifikasi kesesuaian data Konsumen
- Petugas Bank melalukan wawancara singkat terkait pengaduan
- Konsumen/ Nasabah mengisi dan melengkapi formulir pengaduan ,dan melampirkan dokumen pendukung
Petugas Bank menerima pengaduan ,mencatat Pengaduan, serta menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan berupa:
- Pengaduan Lisan
- Penyedia layanan pengaduan secara lisan melalui Contact Center PT. BPR Tumpang Prima Artorejo (pada jam kerja) di nomor (0341) 787400
- Bank wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
- Pengaduan Tertulis
- Penyedia layanan pengaduan secara tertulis melalui sarana Email : artotumpang1@gmail.com atau WA Center 085-815-747-203
- Bank wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan
Penyelesaian Pengaduan
Oleh Petugas Bank PT. BPR Tumpang Prima Artorejo :
- Pengaduan Lisan : Menghubungi Konsumen untuk menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis (jika dibutuhkan)
- Pengaduan Tertulis : Menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis kepada Konsumen.
- Jika Konsumen sepakat dengan tanggapan penyelesaian bank maka pengaduan dinyatakan selesai.
- Jika Konsumen tidak sepakat dengan tanggapan penyelesaian Bank, maka Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke :
LAPS
- Website: https://lapssjk.id/
- Menghubungi nomor 021-2527700
- Mengirim email ke alamat info@lapssjk.id
- Mendatangi atau bersurat ke alamat Gedung Menara Karya lt. 25 unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
OJK
- Telepon Kontak OJK 157
- Mengirim email ke alamat : konsumen@ojk.go.id
- Pengaduan online melalui APPK : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/pengaduan
- Mendatangi atau bersurat ke Kantor Regional OJK setempat
Laporan Pengaduan Nasabah PT BPR Tumpang Prima Artorejo
We'd love to hear from you
PT. BPR TUMPANGPRIMA ARTOREJO
Kantor kami bertempat di wilayah Kabupaten Malang , Jawa Timur
Jl. Raya Kebonsari No.105 Desa. Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang
Kunjungi Kami
- XQQ5+G2 Tumpang, Malang Regency, East Java
- ( 0341 ) 787400
- 0858-1574-7203
- artotumpang1@gmail.com
Social Networks
- bprtumpangartorejo
PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO
PT. Bank Perekonomian Rakyat TumpangPrima Artorejo berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Kami siap melayani dengan sepenuh hati untuk kebutuhan Usaha dan Investasi Anda
Bertumbuh dan berkembang bersama PT. BPR Tumpang Prima Artorejo
Formulir Pengaduan Konsumen
Formulir ini disediakan sebagai sarana untuk menyampaikan masukan Anda.
Kunjungi Artorejo Group Kami
PT. BPR TUMPANGPRIMA ARTOREJO
Jl. Raya Kebonsari No.105 Desa. Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang
PT. BPR BATU ARTOREJO
Jl. Agus Salim No.31, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314
PT. BPR PARE ARTOREJO
Jl. Letjen Sutoyo No.105, Tarunsakti, Pare, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64131