Laporan Keuangan PT BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO

Laporan Keuangan Bank Tahunan adalah laporan keuangan bank tahunan untuk memberikan informasi berkala mengenai kondisi bank secara menyeluruh, termasuk perkembangan usaha dan kinerja bank.

Informasi keuangan berikut telah disusun untuk memenuhi peraturan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 mengenai Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat.

Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG)

Dalam rangkameningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan Stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka BPR diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan usahanyanya dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi 5 (lima) pilar utama yaituTransparansi (Transparency),Akuntabilitas (Accountability),Tanggungjawab (Responsibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran (Fairness). Dasar Hukum :  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024tentang Penerapan tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.,  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat. , Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/ POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perekonomian Rakyat.