KREDIT ( Pinjaman )

Definisi Kredit

Kredit adalah perjanjian pinjam meminjam yang biasanya melibatkan lembaga keuangan, sedangkan pinjaman adalah dana yang dipinjam. Kredit seringkali lebih fleksibel dalam pembayaran, sedangkan pinjaman memiliki struktur pembayaran yang lebih terdefinisi. 

Pengertian kredit menurut Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Perbankan No 10 Tahun 1998  adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
 
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara notariil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usaha.

JENIS MACAM-MACAM KREDIT
1. KREDIT MODAL USAHA
2. KREDIT MULTIGUNA / KONSUMTIF

Suku Bunga

Suku bunga kredit mulai dari 1% perbulan dengan skema kredit angsuran dengan jangka waktu maksimal 36 bulan

Flat Musiman
mulai dari 1% perbulan
mulai dari 2% perbulan
Kredit Modal Usaha

Kredit modal usaha adalah fasilitas pinjaman yang diberikan  kepada pelaku usaha (baik perorangan maupun badan usaha) yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan usaha, seperti:

  • Pembelian bahan baku

  • Pembelian peralatan produksi

  • Modal kerja harian

  • Pengembangan usaha

Ciri-ciri kredit modal usaha:

  • Digunakan untuk keperluan produktif

  • Biasanya membutuhkan proposal atau rencana bisnis

  • Bisa jangka pendek (modal kerja) atau jangka panjang (investasi)

  • Sering disertai analisa kelayakan usaha

Kredit Multiguna / Kredit Konsumtif

Kredit multiguna atau kredit konsumtif adalah pinjaman yang diberikan kepada individu untuk keperluan pribadi atau konsumtif, bukan untuk keperluan usaha. Contohnya:

  • Renovasi rumah

  • Pembelian kendaraan pribadi

  • Biaya pendidikan

  • Biaya Berobat
  • dan untuk Keperluan pribadi lainnya

Ciri-ciri kredit konsumtif:

  • Digunakan untuk kebutuhan pribadi/non-produktif

  • Umumnya menggunakan agunan (rumah, kendaraan, dll.)

  • Jangka waktu dan plafon bervariasi tergantung kemampuan bayar dan jaminan

  • Tidak memerlukan rencana bisnis

Persyaratan Kredit :
  1. Mengisi Formulir Permohonan Pengajuan Kredit
  2. Foto Copy Identitas Pribadi (KTP, KK , NPWP, Buku Nikah)
  3. Foto Copy Agunan (BPKB/SERTIPIKAT)
  4. Foto Copy STNK (bagi yang mengagunkan jaminan BPKB Kendaraan bermotor)
  5. Bersedia untuk di lakukan pengecekan BI Cheking / SLIK
Permohonan Kredit

Nasabah mengisi formulir dan menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPR Tumpangprima Artorejo

Survey

Selanjutnya Petugas BPR Tumpangprima Artorejo akan melakukan survey untuk melakukan verifikasi data dan atau usaha

Pencairan Dana

Setelah semua persrayatan terpenuhi Akad Kredit akan dilakukan di kantor BPR Rama Ganda