DEPOSITO ( TABUNGAN BERJANGKA )

Definisi Tabungan Berjangka

Tabungan berjangka merupakan simpanan dana pihak ketiga (perseorangan maupun badan) pada bank yang memiliki jangka waktu tertentu dengan nominal setoran yang sama setiap bulannya dan hanya dapat ditarik/dicairkan apabila jangka waktunya telah berakhir atau jatuh tempo. Pembukaan rekening tabungan ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan tabungan secara benar dan lengkap, selanjutnya ditanda tangani oleh nasabah yang bersangkutan. Peyetoran, penarikan, serta pemindahbukuan tabungan berjangka dapat dilayani melalui transaksi tunai maupun non tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terdapat fasilitas antar jemput bagi nasabah yang ingin melakukann transaksi tunai tanpa harus datang ke kantor.

Bank Umum BPR UMUM
4,25 %
6,5 %
6 %

Periode: 01-06-2025 – 30-09-2025

Suku Bunga

Bank Merupakan Peserta Penjaminan LPS

Maksimum Nilai Simpanan Yang Dijamin LPS Per Nasabah Per Bank Adalah
Rp 2 Miliar

PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO

PT. Bank Perekonomian Rakyat TumpangPrima Artorejo berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Kami siap melayani dengan sepenuh hati untuk kebutuhan Usaha dan Investasi Anda

Bertumbuh dan berkembang bersama PT. BPR Tumpang Prima Artorejo